"Tadi semua sudah kami jelaskan secara rinci mengenai status tanah dan keinginan masyarakat, intinya lahan yang diserobot itu harus diserahkan ke desa," tambahnya.
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Distankan Inhu, Faisal Ilham, dan dihadiri perwakilan Dinas Kesbangpol, Amin, itu menghasilkan kesepakatan bahwa dalam waktu dekat tim dari dinas terkait akan turun ke lokasi untuk memastikan status lahan tersebut.
"Kami akan mendudukkan persoalan ini setelah mendengar pengakuan kepala desa beserta masyarakat dalam pertemuan tadi," kata Faisal, usai rapat.
Sebelum turun ke lapangan, dia akan berkordinasi terlebih dahulu ke pimpinannya.
"Jadwal turun ke lapangan belum bisa dipastikan. Sebab kami harus meminta petunjuk atasan, apabila sudah ditetapkan akan segera diinformasikan," pungkasnya.
Sertifikat PTSL Tak Terbit Gara-gara Tanaman Sawit Perusahaan ini
Diskusi pembaca untuk berita ini