Kenaikan Harga Rokok Berpotensi Dorong Petani Sawit Beralih ke Rokok Ilegal
Kenaikan harga rokok sebesar 10 persen pada tahun 2024 mendatang menjadi salah satu isu krusial di Provinsi Bengkulu.
Sorotan terbaru dari Tag # Kenaikan
Kenaikan harga rokok sebesar 10 persen pada tahun 2024 mendatang menjadi salah satu isu krusial di Provinsi Bengkulu.
Saat ini usulan kenaikan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang disampaikan sejumlah asosiasi petani kelapa sawit tengah digodok oleh BPDPKS. Informasi ini tentu memberikan angin segar bagi petani. Sebab alokasi dana sebesar Rp30 juta/hektar dinilai petani sudah tidak mencukupi lagi untuk peremajaan itu.
Usulan kenaikan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini masih dikaji oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Artinya tidak kecil kemungkinan dana yang kini hanya Rp30 juta/hektar akan ditambah.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apksindo) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jufri Nur SE MM, memastikan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit belakangan ini memberi dampak yang luas bagi perekonomian masyarakat.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait di tingkat provinsi guna memastikan harga di distributor tidak mahal agar pedagang bisa mendapatkan dengan harga yang normal.
Pemerintah harus mengeluarkan subsidi minyak goreng yang lebih besar jika Minyakita masih dijual pada harga Rp14.000.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, untuk menekan harga beras di daerah ini, pihaknya meminta kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk betul-betul menyampaikan kepada masyarakat soal harga eceran tertinggi (HET).
Pakar sawit nasional Dr Tungkot Sipayung buka suara soal kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng rakyat, atau Minyakita. Menurutnya, tahun 2023 ini kondisinya cenderung lebih aman.
Faisal Basri, akademisi sekaligus ekonom senior, menilai langkah larangan ekspor telah menghilangan kesempatan dari CPO yang dalam hal ini negara tidak menggunakan langkah dengan konsep opportunity cost, melainkan hanya sebatas konsep satu sisi saja.