Rengat, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari (ASL) untuk kesekian kalinya duduk semeja dengan masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, membahas lahan sengketa yang digarap korporasi hingga menimbulkan konflik.
Pertemuan digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Rabu (2/3/22). Taufik S Wibowo selaku Kepala BPN Inhu bertindak sebagai penengah.
Dia menyarankan, sebelum permasalahan tapal batas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT ASL selesai, perusahaan diharapkan tidak melakukan aktivitas di lahan yang belum ditanami kelapa sawit. "Sebab jika itu terjadi, dikhawatirkan timbul bentrok dengan masyarakat sekitar," katanya.
Taufik sendiri sempat terkejut atas kedatangan kedua belah pihak karena tanpa sepengetahuannya. Dia tidak pernah mengundang mereka membahas permasalahan ini.
Meskipun begitu, dia menyambut baik kedatangan mereka dan memfasilitasi ruang pertemuan untuk kedua belah pihak. "Saya sebenarnya harus mengikuti rapat kantor secara virtual," katanya.
Dari pantauan elaeis.co, di pertemuan itu pihak perusahan berkomitmen tidak akan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan kosong meskipun mengklaim areal itu masuk dalam HGU. PT ASL juga tidak akan mengganggu masyarakat menggarap areal tersebut sesuai surat perjanjian yang sebelumnya telah dibuat sampai persoalan izin HGU selesai.
Masyarakat juga tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan saat memanen buah kelapa sawit di atas tanah sengketa yang sudah terlanjur ditanami kepala sawit.
Masrum, perwakilan manajemen PT ASL, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwasanya kesimpulan pertemuan itu sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat di Kantor Kelurahan Sekip Hilir beberapa hari lalu.
Ketika ditanya apakah PT ASL akan melakukan gugatan perdata di pengadilan terkait permasalahan ini, dia menyebutkan bahwa manajemen masih mempertimbangkannya.
"Harus rapat internal dulu bersama pemangku kebijakan manajemen lain," jawabnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum masyarakat, Bahtiar dan Nasri Nasution, mengaku siap mendampingi jika pihak PT ASL menggugat masyarakat.
"Kami selaku kuasa hukum siap bertemu di persidangan jika hal itu menurut perusahaan adalah solusi terakhir," pungkasnya.
Bersengketa, Perusahaan dan Masyarakat Sepakat Tidak Saling Ganggu
Diskusi pembaca untuk berita ini