Dia menambahkan, dokumen lingkungan yang dimiliki PT KPS bukanlah berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang diberitakan, namun hanya berupa UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Warga setempat, Syafril, menyebut bahwa PT KPS telah membuang limbah ke parit tempat tim mengambil sampel air sejak 2017. Limbah merendam lahan milik Syafril dan milik satu warga lain dengan kisaran luas lebih kurang dua hektare. Akibatnya kayu, rumput dan tanaman lain yang ada di sekitar parit langsung mati.
Pada 2018 pihaknya meminta pihak PT KPS menggali parit agar limbah bisa mengalir dan lahannya bisa diusahakan seperti sebelumnya. "Pada 2019 kondisi lahan saya masih kurang layak untuk diusahakan, berkemungkinan karena sudah lama terendam. Tahun 2020 baru saya bisa kelola lagi," ungkapnya.
Pada 2021 ia menanami lahannya dengan jahe dan kelapa sawit. Karena parit tidak dikeruk, maka limbah dari PT KPS kembali meluap sehingga tanaman jahe Syafril membusuk dan berujung gagal panen.
Humas PT KPS, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
"Kami sedang berupaya maksimal," sebutnya.
"Terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat ini tahapannya masih berproses," tambahnya.
Contoh Limbah Sudah Diambil, tapi PKS Belum Kena Sanksi
Diskusi pembaca untuk berita ini