Pelaihari, elaeis.co – DPRD Kabupaten Tanah Laut (tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, dan manajemen PT Arutmin Indonesia. RDP dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar.

Rapat selama dua jam tidak menghasilkan titik temu. Perwakilan warga Riam Adungan didampingi Kades Zainal Abidin mengklaim selama ini perusahaan tambang tersebut tidak pernah melakukan ganti rugi lahan warga yang ditambang. Itu sebabnya mereka merasa memiliki hak untuk memanfaatkan lahan eks tambang PT Arutmin yang cukup lama terbengkalai. Lahan itu kemudian dijadikan kebun plasma kelapa sawit bermitra dengan perusahaan lain.

Namun sejak 5 Desember 2024 pembangunan kebun plasma terhenti karena Polda Kalsel memasang police line paska laporan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman reklamasi yang dimasukkan PT Arutmin.

Dalam RDP tersebut, perwakilan PT Arutmin menegaskan bahwa pimpinannya memilih penyelesaian lewat jalur hukum untuk menuntaskan sengketa dengan masyarakat. Pencaplokan lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit tidak bisa dibenarkan karena PT Arutmin masih bertanggungjawab melakukan reklamasi.

Karena tidak ada titik temu, Khairil lantas mengusulkan peninjauan untuk melihat secara langsung kondisi faktual di lapangan. Gagasan politisi Partai Gerindraitu langsung disetujui perwakilan warga Riamadungan.

“Hasil peninjauan akan menjadi input tambahan bagi DPRD Tala dalam memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tala untuk penyelesaian sengketa ini,” jelas Khairil dalam pernyataan resmi dikutip elaeis.co Selasa (21/1).

Dia lantas meminta warga Riamadungan bersabar dan menahan diri, tidak beraktivitas sementara waktu di lokasi eks tambang batu bara tersebut.