Berita / Lingkungan /
KKP: Pulau Rupat Harus Dijaga dengan Baik
Bengkalis, Elaeis.co - Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pamuji Lestari menginginkan ruang laut di Indonesia termasuk di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Hal itu sejalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Lestari meminta pulau kecil dan pulau terluar Provinsi Riau yakni Pulau Rupat agar dipertahankan sebagai benteng pertahanan keamanan, ekonomi, dan lingkungan.
"Kita harapkan pemanfaatan Pulau Rupat ini sesuai dengan kaedah Peraturan Pemerintah," kata Lestari saat konferensi pers penangkapan kapal pengangkut pasir laut di atas Kapal Hiu-1 Kementerian Kelautan dan Perikanan Senin (14/2/2022).
Lestari menjelaskan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP sudah mencadangkan Provinsi Riau untuk menjadi kawasan konservasi seluas 14.000 hektar dan khusus untuk Pulau Rupat dengan luas 4.000 hektar.
Dia berharap, kawasan konservasi ini juga dapat mendukung kelestarian kawasan pulau kecil tersebut. Selain itu, untuk mendukung kehidupan masyarakat sekitarnya, sehingga biota laut dapat terjaga.
Menurut Lestari, Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. Ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga biota dan ekosistem yang ada di Pulau Rupat dan pulau-pulau kecil lainnya.
"Pulau Rupat ini juga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah," kata dia.
Lestari sangat menyayangkan adanya penambangan pasir laut di kawasan Pulau Rupat. Ke depannya, dia mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan pencegahan dan penindakan untuk pertambangan pasir laut ilegal.
Lestari mengaku pihaknya sudah melakukan evaluasi dan ternyata perusahaan PT. LMU tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurut Lestari, adanya penambangan pasir laut ini menjadi permasalahan mendasar bagi untuk segera melakukan langkah pencegahan dan penindakan.
"Ini permasalah yang sangat mendasar, saya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk sama-sama melakukan pencegahan dan juga penindakan izin ini, sehingga disebut ilegal," tutupnya.
Pantauan elaeis.co di manifest kapal penangkut pasir laut, ada 10 anak buah kapal yang beroperasi di wilayah laut Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka diamankan petugas, namun status mereka masih sebagai saksi. Salah satu pelaku merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut.
Komentar Via Facebook :