Dia mengakui  bahwa selama ini perusahaan telah menyalurkan berbagai bantuan ke Kota Lama.

"Kami memang kebagian, kami tidak memungkiri itu. Tapi jumlahnya tidak berarti apa-apa terhadap perekonomian masyarakat Kota Lama," ujarnya.

Community Development Officer (CDO) PT EDI Ginanjar mengatakan, masyarakat punyak hak untuk menolak perpanjangan HGU PT EDI yang saat ini sedang berjalan. Namun demikian, perusahaan juga memiliki hak yang sama untuk melakukan proses perpanjangan HGU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

"Terkait proses pengajuan perpanjangan HGU, itu prosesnya dua tahun sebelum habis. Itu regulasi yang berlaku. Nah, terkait dengan penolakan, masyarakat punya hak untuk menolaknya," katanya saat dihubungi elaeis.co.

Ginanjar sendiri belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang belum diselesaikan pihak perusahaan terhadap masyarakat Kelurahan Kota Lama sehingga proses perpanjangan HGU PT EDI selalu mendapatkan penolakan dari masyarakat.