https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Pelaku Pasar Modal Diberi Stimulus Diskon 50 Persen

Pelaku Pasar Modal Diberi Stimulus Diskon 50 Persen

Ilustrasi bursa efek (Int.)


Medan, Elaeis.co - Calon dan perusahaan yang tercatat di pasar modal dapat diskon sebesar 50 persen. Stimulus ini diberikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri pasar modal dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Perusahaan PT BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media, Jumat (27/8/2021), menyebutkan, tujuan dari stimulus ini adalah untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Pihaknya berharap stimulus dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat," kata Yulianto.

Namun diskon itu dibarengi sejumlah ketentuan, yakni untuk biaya pencatatan awal saham yang tercatat dalam Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Juga yang tertuang dalam Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat," kata Yulianto.

Ketentuan lainnya, kata dia, yakni biaya pencatatan saham tambahan sesuai Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A, serta Ketentuan VII.4 dari Peraturan Nomor I-V.

Ia menyebutkan, kebijakan diskon itu dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” 

"Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus hingga 30 Desember 2021, dan diharapkan dapat memberikan keringanan kepada calon dan perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang," kata Yulianto. 

Kata dia, BEI bersama OJK dipastikan akan terus saling berkoordinasi dan memantau perkembangan pasar modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

Komentar Via Facebook :