Pekanbaru, elaeis.co - Salah satu yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi para petani kelapa sawit dalam pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah surat keterangan bebas dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di setiap provinsi. Akan tetapi, Kanwil BPN Riau mengaku kesulitan untuk mengeluarkan surat tersebut.
Plt Kepala Kanwil BPN Riau, Asnawati, mengatakan selama ini BPN Riau belum memiliki payung hukum untuk mengeluarkan surat tersebut.
Asnawati mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah menerima kunjungan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) untuk membahas masalah tersebut.
"APKASINDO menyebutkan bahwa petani kesulitan dalam pendanaan untuk replanting dikarenakan di situ diharuskan ada legal standing yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut tidak masuk kawasan HGU," katanya saat rakor bersama Forkopimda Riau, kemarin.
Asnawati menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengatur agenda untuk kembali melakukan pertemuan dengan APKASINDO. Di mana nantinya akan dibuat satu kesepakatan sebagai payung hukum bagi BPN Riau untuk mengeluarkan surat bebas dari kawasan HGU tersebut.
"Kita agendakan minggu depan, di situ mungkin nanti akan ada MoU dari BPN dengan APKASINDO untuk memberikan kami kemudahan supaya kami ada payung untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa lahan dari petani sawit itu benar tidak termasuk dalam kawasan HGU," kata dia.
"Karena selama ini menjadi salah satu kendala Kantor Pertanahan, tidak ada payung, tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut," pungkasnya.
Tak Ada Payung Hukum, BPN Riau Mengaku Terkendala Keluarkan Surat Bebas HGU untuk Petani Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini