Bengkulu, elaeis.co - Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, kembali terjadi. Jika sebelumnya masyarakat di Kecamatan Puteri Hijau menolak izin hak guna usaha (HGU) PT Agricinal, terbaru masyarakat Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik juga melakukan penolakan terhadap operasional PT Bimas Raya Sawitindo (BRS).

Masyarakat dua kecamatan itu menuding perusahaan melakukan aktivitas usaha secara ilegal. Buntutnya, pada Sabtu (28/1) pagi, ratusan masyarakat dari dua kecamatan tersebut melakukan aksi anarkis dengan membakar traktor dan pos jaga milik perusahaan.

Perwakilan masyarakat, Made Sukiade SH mengatakan, seluruh masyarakat yang berada di sekitar PT BRS menolak kehadiran perusahaan ini karena tidak memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.

"PT BRS melakukan aktivitas ilegal, karena HGU baru belum terbit, tapi masih melakukan aktivitas perkebunan," kata Made, kemarin.

Menurutnya, PT BRS tidak berhak melakukan aktivitas usaha sebab perpanjangan HGU belum diterbitkan. Namun, pihak perusahaan bersikeras tetap melakukan aktivitas seperti biasa dengan dalih telah mengantongi surat keputusan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.

"Mereka berdalih dengan surat keputusan itu mereka tetap boleh melakukan aktivitas usaha perkebunan, padahal aktivitas usaha boleh dilakukan kalau izin HGU-nya sudah ada, ini belum ada," tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memberi waktu satu bulan kepada PT BRS untuk segera mendapatkan sertifikat HGU. Jika tidak, maka masyarakat akan mengambil tindakan sepihak kepada perusahaan.

"Kami beri waktu satu bulan PT BRS harus sudah mengantongi sertifikat HGU, kalau belum juga maka jangan salahkan masyarakat kalau menutup perusahaan dengan paksa," ancamnya.

Perwakilan PT BRS, Abdin Mahulae mengakui aktivitas usaha perkebunan tetap berjalan dengan berbekal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bengkulu pada Desember 2022 lalu. Dalam surat itu dinyatakan PT BRS tetap boleh melakukan aktivitas usaha sampai sertifikat HGU yang baru diterbitkan oleh Kementerian ATR BPN.

"Kita ada dasarnya, dan kita tidak bisa menghentikan aktivitas. Kalau mau menuntut dan mengatakan kita ilegal, silahkan gugat ke pengadilan," tutupnya.