Palangka Raya, elaeis.co - Kapolda Kalimantan Tengah (kalteng) mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membakar Lahan. Seluruh jajaran hingga ke tingkat bhabinkamtibmas bergerak menyosialisasikan dan menyebarkan maklumat tersebut.
Di Kotawaringin Barat, misalnya, anggota Polsek Pangkalan Banteng menempelkan maklumat larangan membakar hutan dan lahan itu di tempat-tempat keramaian.
"Bentuk sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan dilakukan mengingat kebiasaan masyarakat terkhusus Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang dan berkebun atau menanam padi dan sawit," kata Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Febby Dwi Handayani, melalui keterangan resmi Humas Polda Kalteng.
Dia berharap masyarakat dapat memahami imbauan dan sosialisasi ini karena efek dari hasil kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat merugikan lingkungan. "Juga menimbulkan polusi asap yang akan mengganggu pernafasan kita semua," tukasnya.
Personil Polsek Katingan Tengah di Kabupaten Katingan juga berkeliling ke pertokoan, warung dan rumah warga meminta masyarakat membantu pencegahan karhutla.
"Wilayah Kalteng sudah memasuki musim kemarau, kewaspadaan harus ditingkatkan menginggat Kabupaten Katingan menjadi langganan karhutla setiap tahun," kata Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batu Bara.
Dia mengingatkan tentang bahaya dan dampak kabut asap akibat karhutla. "Selain menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari, kabut asap juga menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan," sebutnya.
"Kita tidak boleh lupa bencana kabut asap tahun 2015 Dan 2019 yang menimbulkan banyak kerugian. Jangan sampai terulang kembali," imbuhnya.
Bhabinkamtibmas Pospol Uut Murung Polsek Sumber Barito, Aipda Juminto, juga menyambangi para pemilik lahan dan kebun sawit di Desa Tumbang Olong Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, dan menyampaikan sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla.
Musim Kemarau Disambut dengan Maklumat
Diskusi pembaca untuk berita ini