Kukar, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong realisasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Sampai saat ini belum semua perusahaan melaksanakan kewajibannya tersebut.

Kebun plasma sejatinya telah diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 dan wajib dilaksakan oleh perusahaan kelapa sawit.

Kepala Bidang Penyuluhan Perkebunan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar mengaku guna mendorong percepatan pembangunan kebun plasma itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa wilayah. Belakangan sosialisasi itu dilakukan di 7 desa di Kukar. 

"Kita sudah lakukan sosialisasi di Kembang Janggut, Kenohan, Tabang dan wilayah lain terkait kewajiban plasma. Ada yang menerima dan ada perusahaan yang sedang mempertimbangkan," ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kukar awal pekan lalu. 

Belakangan, muncul beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat menyelesaikan kewajiban plasma tersebut. Salah satu diantaranya lantaran timpang tindih perizinan anatar sektor perkebunan dan pertambangan.

Seperti yang disampaikan General Manager PT Mitra Bangga Utama (MBU), Ir Muhammad Khairudin. Khairudin mengatakan banyak izin tambang yang terbit di atas lahan perkebunan, tidak terkecuali milik perusahaannya. Pada izin 12.095 hektar lahan yang dikelola justru  bertabrakan dengan berbagai izin lain, mulai dari PKP2B, IUP tambang, wilayah Pertamina, kawasan budidaya kehutanan (KBK), hingga hak pengelolaan lahan (HPL).

"Pada akhirnya hampir 100 persen wilayah izin kami tumpang tindih dengan izin tambang. Di situ juga ada izin Pertamina sekitar 3.800 hektare, KBK sekitar 1.150 hektare, serta HPL sekitar 2.000 hektare. Kondisi ini membuat kami bingung bagaimana bisa membangun kebun secara maksimal," terangnya.

Inilah mengapa pihaknya justru mengambil langkah alternatif dengan skema plasma bagi hasil 75 persen dari hasil bersih kepada masyarakat sekitar operasionalnya.

Namun, meski mendapat dukungan dari semua pihak, pelaksanaannya tidak berjalan maksimal lantaran keterbatasan lahan yang dapat dikelola tadi.

"Kami menilai lemahnya perlindungan hukum terhadap perusahaan perkebunan. Kami punya izin dari negara, tapi pembelaan hukumnya tidak ada. Sawit kami ditambangi, lahan rusak, dan sampai sekarang banyak laporan hukum yang kami tempuh belum memberi hasil maksimal," tuturnya.

Sementara, Ketua Apkasindo Kukar, Jumadi membenarkan bahwa realisasi plasma berjalan lambat di wilayahnya tersebut. Padahal plasma merupakan kewajiban perusahaan untuk sebagai bentuk dukungan ekonomi kepada masyarakat sekitar operasional perusahaan tersebut.

"Kita sangat mendukung pemerintah untuk mengejar realisasi plasma ini. Karena ini merupakan hak masyarakat, yang dapat meningkatkan perekonomiannya," ujarnya kepada elaeis.co, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, saat ini ada 52 perusahaan yang beroperasi di Kukar. Dimana masing-masing perusahaan memiliki 1 atau 2 bahkan 3 izin HGU. Total seluruh perkebunan sawit itu, luas perizinannya mencapai 396 ribu hektare lebih. Realisasi untuk kebun inti seluas 150 ribu hektare lebih. Sedangkan pembangunan kebun plasmanya hanya  mencapai sekitar 32 ribu hektare. Artinya, belum semua perusahaan memenuhi pembangunan kebun plasma.